Showing posts with label Ekonomi Syariah. Show all posts
Showing posts with label Ekonomi Syariah. Show all posts

21 January 2013

,

Etika Bisnis Nabi Muhammad

 Sebelum memulai tugas kerasulan, Nabi Muhammad SAW berprofesi sebagai pedagang. Dari aktivitas perdagangan inilah, karakter dan moral seorang anak muda bernama Muhammad bin Abdullah, dikenal oleh banyak kaum.

Moral perdagangan yang dipraktikkan Nabi Muhammad dianggap “diluar kewajaran”. Praktik perdagangan yang “wajar” pada saat itu adalah eksisnya tipu muslihat dan alfa-nya kejujuran.

Namun, seorang Muhammad justru muncul dengan praktik perniagaan yang “tidak wajar”, nilai-nilai moral luhung seperti kejujuran, komitmen kuat terhadap pelayanan dan penghargaan kepada konsumen, justru dipraktekkan secara utuh oleh Nabi Muhammad.

“Ketidakwajaran” itu pun tersiar dari mulut ke mulut, bak marketing modern yang paling efektif, menjadi trigger peningkatan popuritas dan integritas seorang pedagang muda bernama Muhammad, sampai suatu saat popularitas dan integritas ini pun mengundang ketertarikan seorang investor dan konglomerat perempuan saat itu, Siti Khadijah.

Syahdan. Jadilah, Muhammad dari pedagang biasa menjadi seorang saudagar besar yang mengendalikan perniagaan Siti Khadijah, yang dalam sejarah kelak menjadi Istri terbaik bagi Muhammad Sang Pedagang.

Etika Moral Perdagangan

Nabi Muhammad menjadi model terbaik praktik perniagaan, bahkan sebelum beliau menjadi Rasul dan sebelum Alquran turun. Nabi Muhammad keluar dari “standar” bertindak dan berpikir pedagang kebanyakan pada masa itu yang penuh dengan tipu muslihat dengan berbagai motif dan modus kecurangan perdagangan.

Beliau muncul, dengan “standar” baru yakni, perdagangan yang jujur dan saling menguntungkan. Sadar atau tak sadar, pada saat itu, sebelum diangkat sebagai Rasullulah, Nabi Muhammad telah melakukan tugas profetiknya.

Rasulullah SAW  menyuntikkan nilai-nilai baru dalam tatanan jahiliyah pada saat itu, yakni nilai-nilai etika moral perdagangan, dimana perdagangan itu harus selalu dilandasi  saling percaya, dan memberikan keuntungan kepada kedua belah pihak yang melakukan transaksi, kepercayaan (trust) muncul, apabila pada prakteknya, sang pedagang mampu menunjukkan kapasitas kejujurannya dalam praktik perniagaan.

Pada masa yang lalu sampai masa kekinian, era model perdagangan modern berkembang, “kejujuran” tetap menjadi asset yang sangat berarti  dan penentu bagi eksitensi dan perkembangan perdagangan, yang dalam teori modern sering disebut sebagai “Social Capital”. Mengutip Francis Fukuyama, TRUST, menjadi modal yang sangat penting bahkan paling penting dalam pergaulan ekonomi global.

Nabi Muhammad sudah mempraktekkan dan mengajarkannya kepada umatnya, sebelum teori-teori modern melihat unsur moral ini sangat penting dalam perekonomian, sayangnya kebanyakan dari kita alpha terhadap pesan perdagangan yang diajarkan Rasullulah.

Kejujuran yang Absen

Krisis ekonomi dengan berbagai kausalitasnya membuktikan bahwa kehadiran kejujuran dalam perekonomian dicampakkan. Sehingga praktik spekulasi dan tipu muslihat menjadi bagian integral dalam peradaban ekonomi manusia kekinian, seolah menjadi de javu jaman Jahiliyah hadir dalam bentuk yang berbeda, dan lebih variatif, bahkan berani menggunakan simbol-simbol keagamaan.

Mulai yang terkecil, pasar tradisional tempat transaksi perniagaan rakyat dilakukan, nilai kejujuran sulit diidentifikasi, sampai proses perniagaan besar nilai-nilai kejujuran seringkali terpaksa absen hanya karena alasan jangka pendek yakni keuntungan (profit), padahal fakta empirik menunjukkan bahwa eksitensi entitas bisnis yang sering mengabaikan komitmen moral kejujuran dalam jangka panjang eksitensinya akan terpuruk, sebaliknya entitas bisnis yang mengedepankan komitmen moral kejujuran dalam setiap transaksi yang dilakukan, eksitensinya makin ekspansif dan profitable.

Agaknya, pengembangan ekonomi Islam harus memulai mengisi kekosongan nilai-nilai etika moral ini, yang justru makin tergerus dengan berbagai variasi praktek kapitalistik yang abai terhadap kehadiran nilai kejujuran namun secara massif justru mengedepankan “ketamakan”, dalam prakteknya.

Eksitensi Perbankan Islam sebagai salah satu simbol praktik ekonomi Islam menjadi taruhan yang sangat mahal, sedikit saja praktik moral hazard terjadi, maka reduksi essensi ekonomi Islam bisa mencemari nilai-nilai Islam itu sendiri.

Sumber artikel: Judul Asli "Etika Perniagaan Nabi Muhammad" dari REPUBLIKA.CO.ID,
Oleh: Dahnil Anzar Simanjuntak, Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

18 November 2012

Dampak Buruk Muammalah Ribawi

Islam memerintahkan kita untuk menegakkan keadilan dan menghapuskan kezaliman eksploitasi dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam bisnis dan perekonomian dengan melarang semua bentuk peningkatan kekayaan yang dilakukan tidak secara adil, sebagaimana firman Allah: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil…” (QS. 4:29), lihat juga QS 2:188. Salah satu kegiatan peningkatan kekayaan yang dilakukan dengan cara yang tidak benar dan tidak adil itu adalah perbuatan riba/bunga.

Definisi Riba

Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan) atau bisa juga diartikan tumbuh dan membesar. Ibnu al-Arabi al-Maliki dalam kitabnya, Ahkam Al-Qur’an  menjelaskan, bahwa “pengertian riba secara bahasa adalah tambahan, namun yang dimaksud dalam ayat Qur’an yaitu penambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan syariah.”.

Semakna dengan itu Badr ad-Din al-Ayni, menjelaskan bahwa “prinsip utama riba adalah penambahan. Menurut syariah, riba perarti penambahan atas harta pokok tanpa adanya transaksi bisnis riil.” Selanjutnya yang dimaksud dengan transaksi pengganti atau penyeimbang adalah transaksi bisnis yang dapat menjadi alasan yang sah bagi adanya penambahan tersebut secara adil, seperti transaksi jual-beli, gadai, sewa atau bagi hasil proyek. Riba dibagi menjadi dua kategori. (1) Pertama, riba an-nasi’ah, dimana penambahan yang terjadi muncul akibat adanya penangguhan, atau menunggu suatu pembayaran. (2) Yang kedua adalah riba fadhl, adalah riba ada pada pertukaran antabarang sejenis dengan kadar/takaran atau timbangan yang berbeda; misalnya 10 karat emas ditukar dengan 12 karat emas.

Riba Merupakan Dosa Besar

Semua ulama sepakat, bahwa riba merupakan dosa besar yang wajib dihindari dari muamalah setiap muslim. Bahkan Sheikh Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya Bunga Bank Haram mengatakan, bahwa tidak pernah Allah SWT mengharamkan sesuatu sedahsyat Allah SWT mengharamkan riba. Seorang muslim yang hanif akan merasakan jantungnya seolah akan copot manakala membaca taujih rabbani mengenai pengharaman riba (dalam QS. 2 : 275 – 281). Hal ini karena begitu buruknya amaliyah riba dan dampaknya bagi kehidupan masyarakat.

Dan cukuplah menggambarkan bahaya dan buruknya riba, firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah 275 : ”Orang-orang yang memakan (mengambil) riba, tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran tekanan penyakit gila. Hal itu karena mereka mengatakan, bahwasanya jual beli itu adalah seperti riba. Dan Allah menghalalkan jual beli serta mengharamkan riba. Maka barangsiapa yang telah datang padanya peringatan dari Allah SWT kemudian ia berhenti dari memakan riba, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu dan urusannya terserah keapda Allah. Namun barang siapa yang kembali memakan riba, maka bagi mereka adalah azab neraka dan mereka kekal di dalamnya selama-lamanya.”

Dalam hadits, Rasulullah SAW juga mengemukakan : ”Dari Abu Hurairah ra, dari Rasulullah SAW berkata, ‘Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan !’ Para sahabat bertanya, ‘Apa saja tujuh perkara tersebut wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah SWT kecuali dengan jalan yang benar, memakan riba, mamakan harta anak yatim, lari dari medan peperangan dan menuduh berzina pada wanita-wanita mu’min yang sopan yang lalai dari perbuatan jahat.” (Muttafaqun Alaih).

Dampak Buruk Muammalah Ribawi

Riba dapat mempengaruhi moral dan karakter pelakunya. Perbuatan riba dapat menumbuhkan sifat egois, pelit, berhati batu dan kejam sehingga tega tanpa belas kasihan menyengsarakan dan menghancurkan manusia lainnya, terlebih mereka yang tengah mendapat musibah kesulitan.

Dalam konteks sosial, riba dapat mengakibatkan rusaknya rasa solidaritas sosial di masyarakat. Satu sama lain akan saling tidak peduli, kecuali jika tindakkannya dapat menghasilkan keuntungan bagi dirinya sendiri. Kesulitan orang lain menjadi sebuah peluang emas yang harus dieksploitasi. Tentu rusaknya rasa solidaritas di masyarakat akan berujung pada perpecahan atau disintegrasi sosial.

Dalam konteks hubungan internasional, riba atau bunga menjadi alat untuk menjajah dan menguasai Negara lainnya. Penjajahan dan eksploitasi antar bangsa disembunyikan dalam bentuk pinjaman atau bantuan luar negeri dari lembaga-lembaga donor yang sebenarnya adalah kepanjangan tangan dari negara-negara adidaya. Faktanya, tidak sedikit negara-negara penerima "bantuan" ini yang mengalami kehancuran akibat besarnya jumlah utang luar negeri. Misalnya, pemerintah Indonesia yang memperoleh “pinjaman” dari lembaga-lembaga donor internasional yang “katanya” bertujuan untuk memperbaiki kondisi moneter, namun dibalik itu sebenarnya kita telah kehilangan kedaulatan ekonomi. Kita tidak lagi memiliki daya tawar terhadap apapun, apalagi pada perundingan-perundingan yang dilakukan dengan Negara yang meminjami utang.

Sungguh sudah terlalu banyak dalil baik dari Al-Qur’an maupun sunnah, yang menggambarkan tentang buruknya riba, berikut adalah ringkasan dari beberapa dalil mengenai riba :
  • Orang yang memakan riba, diibaratkan seperti orang yang tidak bisa berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan, lantaran (penyakit gila). (QS. 2 : 275).
  • Pemakan riba, akan kekal berada di dalam neraka. (QS. 2 : 275).
  • Orang yang “kekeh” dalam bermuamalah dengan riba, akan diperangi oleh Allah dan rasul-Nya. (QS. 2 : 278 – 279).
  • Seluruh pemain riba; kreditur, debitur, pencatat, saksi, notaris dan semua yang terlibat, akan mendapatkan laknat dari Allah dan rasul-Nya. Dalam sebuah hadits diriwayatkan : “Dari Jabir ra bahwa Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, yang memberikannya, pencatatnya dan saksi-saksinya.” Kemudian beliau berkata, “ Mereka semua sama!”. (HR. Muslim)
  • Suatu kaum yang dengan jelas “menampakkan” (baca ; menggunakan) sistem ribawi, akan mendapatkan azab dari Allah SWT. Dalam sebuah hadtis diriwayatkan : “Dari Abdullah bin Mas’ud ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah suatu kaum menampakkan (melakukan dan menggunakan dengan terang-terangan) riba dan zina, melainkan mereka menghalalkan bagi diri mereka sendiri azab dari Allah.” (HR. Ibnu Majah)
  • Dosa memakan riba (dan ia tahu bahwa riba itu dosa) adalah lebih berat daripada tiga puluh enam kali perzinaan. Dalam sebuah hadits diriwayatkan : “Dari Abdullah bin Handzalah ra berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Satu dirham riba yang dimakan oleh seseorang dan ia mengetahuinya, maka hal itu lebih berat dari pada tiga puluh enam kali perzinaan.” (HR. Ahmad, Daruqutni dan Thabrani).
  • Bahwa tingkatan riba yang paling kecil adalah seperti seoarng lelaki yang berzina dengan ibu kandungnya sendiri. Dalam sebuah hadits diriwayatkan : “Dari Abdullah bin Mas’ud ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Riba itu tujuh puluh tiga pintu, dan pintu yang paling ringan dari riba adalah seperti seorang lelaki yang berzina dengan ibu kandungnya sendiri.” (HR. Hakim, Ibnu Majah dan Baihaqi).
Dengan dalil-dalil sebagaimana di atas, masihkah ada seorang muslim yang “kekeh” bermuamalah ribawiyah dalam kehidupannya? dan maukah kita menjadi orang-orang yang dibenci dan diperangi Allah dan Rasulnya lantaran bermuamalah ribawiyah? 

Ahad pagi

16 November 2012

, , ,

Aku & Baitul Maal wat-Tamwil (BMT)

Ketertarikan saya pada ekonomi syariah dan Baitul maal wat-Tamwil pada awalnya terjadi seusai mendengarkan kajian dan bedah buku “Mengembalikan Kemakmuran Islam dengan Dinar dan Dirham” yang dibawakan langsung oleh penulisnya Gurunda Muhaimin Iqbal. Dalam kesempatan itu dijelaskan secara gamblang mengenai ekonomi islam, dinar dirham, kegagalan sistem ekonomi berbasis ribawi dan bagaimana cara mengembalikan kemakmuran dan kejayaan umat Islam dengan  dinar dan dirham. Penjelasannya begitu jelas dan mengena sehingga semakin menghebatkan rasa keingintahuan saya tentang ekonomi syariah.

Untuk memuaskan keingintahuan saya terhadap ekonomi syariah, saya mulai berburu segala buku dan literatur yang berkaitan dengan kajian ekonomi dan perbankan syariah. Beberapa kali rela keluar kota wara-wiri keluar masuk masjid, gedung, bank dan kampus yang di dalamnya diadakan seminar/kajian dan pelatihan ekonomi syariah.

Alhamdulillah, Allah azza wa jalla memberikan saya peluang untuk belajar dan bekerja secara langsung pada sebuah Baitul Maal wat-Tamwil (BMT) di Depok. Baitul Maal wat-Tamwil itu sendiri dapat diartikan sebagai lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip syariah (hukum Islam) yang bertujuan untuk menumbuh-kembangkan bisnis Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam rangka pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat kecil. Sebuah lingkungan kerja yang sangat nyaman dan Islami. Lingkungan kerja yang dilandasi prinsip keikhlasan, kebersamaan dan pengorbanan, suatu hal yang mungkin agak sulit ditemui pada organisasi bisnis biasa. Sebuah tempat yang menjadi jalan hidayah saya untuk mengenal Islam lebih dalam lagi.

Masa-masa awal kegiatan saya di BMT tidaklah dapat dikatakan “enak”, adalah masa-masa yang cukup sulit, masa-masa perjuangan bagi kami (saya dan pengurus). Saat itu BMT kami tengah mengalami kerugian yang cukup besar disebabkan oleh tingginya tingkat Non Performing Finance (Kredit bermasalah), tata-kelola administrasi yang belum baik, kekurangan tenaga dan beberapa masalah lainnya. Masalah utama penyebab ini semua sebenarnya adalah ketiadaan karyawan, sehingga pembiayaan-pembiayaan yang telah digulirkan kepada nasabah tidak dapat tertagih semua. Apalagi mengingat belum semua nasabah memiliki kesadaran yang tinggi untuk membayar hutang-hutangnya, seakan mereka berpikir “tidak ditagih, ya tidak usah bayar”. Padahal pembiayaan yang diberikan diikat oleh sebuah akad/perjanjian yang tidak hanya sah di mata hukum positif, melainkan juga kepada Allah. Seperti yang dijelaskan dalam hadist berikut : “Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla berfirman : “Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang bersyirkah, selama salah seorang dari keduanya tidak menghianati yang lainnya. Jika salah seorang diantara keduanya mengkhianati yang lain, maka Aku keluar dari persyirkahan tersebut” (HR. Abu Dawud dan Hakim). Namun, masalah yang ada tidak lantas membuat kami putus asa, kami terus berikhtiar dan bertawakkal hingga tanpa terasa satu demi satu masalah dapat teratasi. Bahkan kami berhasil membangun aplikasi akuntasi BMT sendiri.

Kata-kata saktinya adalah janji Allah dalam Al-Qur’an: “fainna ma’al ‘usri yusro, inna ma’al usri yusro/Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan, sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan” (QS. Al-Insyirah[94]: 5-6)

“Sesungguhnya Allah sangat menyukai orang yang jika melakukan suatu pekerjaan, dilakukan secara itqan (tepat, terarah, jelas dan tuntas).” (HR. Thabrani).

BMT berbeda dengan lembaga keuangan dan perbankan konvensional. Sebuah BMT didirikan dengan tujuan yang tidak hanya semata-mata mengejar pencapaian laba tinggi saja, namun pembinaan akhlak dan akidah, edukasi tentang ekonomi syariah dan kewirausahaan juga menjadi prioritas. Melalui keberadaanya, sebuah BMT diharapkan mampu menjalankan fungsi “community development” atau fungsi pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, sehingga terbentuk masyarakat muslim bermental wirausaha rabbani yang bertakwa, tangguh, jujur, amanah dan berdaya saing.

Permasalahan yang umum ada pada BMT menurut apa yang saya alami selain karena masih rendahnya pemahaman masyarakat terhadap ekonomi syariah, juga disebabkan karena terkadang dirasa cukup sulit untuk menemukan mitra/nasabah yang amanah yang jika kita salah dalam memilihnya akan mengakibatkan tingginya tingkat pembiayaan bermasalah. Banyak nasabah yang pada awalnya baik dan lancar dalam membayar, namun menghilang menjadi tidak amanah secara tiba-tiba. Untuk itu dirasa sangat penting untuk tidak mengabaikan prinsip prudential banking (prinsip kehati-hatian) dalam seluruh kegiatan penyaluran dana. Untuk itu kami terus berbenah dan belajar dari kesalahan serta menguatkan apa yang sudah dirasa cukup baik.

Hal yang sangat membahagiakan bagi saya adalah saat seseorang dapat terbantu dan menjadi berdaya secara ekonomi dengan kehadiran BMT. Berharap melalui ini, kami dapat masuk ke dalam sabda Rasulullah SAW :”… Dan sebaik-baik manusia adalah orang yang paling bermanfaat bagi manusia.” (HR. Thabrani).

"Barangsiapa meringankan beban kehidupan duniawi bagi saudaranya, niscaya ALLAH akan meringankan beban kehidupannya di akherat kelak" (HR Muslim)

Tidak terasa sudah setahun lebih saya bergabung dan dengan semuanya (karyawan dan pengurus) serasa seakan seperti saudara kandung, begitu erat, begitu dekat dalam dekapan ukhuwah. Di akhir tulisan ini saya mengajak agar kita dapat menyatukan langkah untuk terus mempromosikan sistem ekonomi syariah sebagai sistem ekonomi dunia agar dapat mewujudkan kembalinya kesejahteraan, kemakmuran dan kejayaan Islam. Wallahu a’lam bisshawab. [MAK]


+++
Depok, 10 April 2010
Ditulis ulang dari tulisan saya pada iB LifeStyle
Aku dan BMT — iB LifeStyle (http://ib.eramuslim.com/2010/04/15/aku-dan-bmt/)

Baitul Maal wat-Tamwil Sebagai Solusi Pembiayaan UMK

Menurut data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, dalam sepuluh tahun terakhir jumlah Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Indonesia mencapai lebih dari 51,26 juta unit. Diperkirakan, jumlah ini akan terus bertambah, mengingat prospek dan keunggulan Usaha Mikro Kecil (UMK) dalam menggerakkan ekonomi masyarakat serta tahan terhadap ancaman krisis sudah teruji.
Pembiayaan sangat dibutuhkan untuk mendukung permodalan dan pengembangan sektor riel. Meskipun hal ini telah dirasakan fungsinya di Indonesia terutama dalam konsep perbankan, baik yang berbentuk konvensional maupun syariah. Namun sayangnya dalam praktiknya di lapangan belum menyentuh sektor Usaha Mikro Kecil (UMK), mulai dari pedagang kaki lima hingga pedagang-pedagang yang berada di pasar tradisional. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan jenis usaha, aset dan pola administrasi usaha yang dimiliki oleh pelaku usaha pada sektor UMK. Padahal jika diperhatikan secara seksama sebenarnya secara keseluruhan prosentase UMK jauh lebih besar dari usaha-usaha menengah dan besar di pasar Indonesia; dan merupakan potensi besar dalam perekonomian yang jika dapat dikelola dan dikembangkan dengan baik tentu akan menguatkan sektor riel dan menggerakan perekonomian Indonesia yang nantinya berujung pada berkurangnya kemiskinan dan meningkatnya kwalitas hidup masyarakat.

Keterbatasan terhadap akses sumber-sumber pembiayaan yang dihadapi oleh pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) terutama dari lembaga-lembaga keuangan formal seperti perbankan disebabkan karena bank memandang bahwa UMK tidak bankable (tidak layak –pen). Kondisi ini menyebabkan para pelaku usaha mikro kecil terpaksa bergantung pada sumber-sumber pembiayaan informal, mulai dari, rentenir, unit-unit simpan pinjam, koperasi, bank gelap dan bentuk-bentuk yang lain.

Untuk itu diperlukan lembaga keuangan yang fleksibel, baik dalam hal persyaratan, jumlah pinjaman minimal dan mekanisme pencairan kredit yang tidak serumit yang diharuskan oleh perbankan. Nah, salah satu jawaban dari permasalahan ini adalah Baitul Mal wat Tamwil (BMT) atau yang lazim disebut sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah.

Konsep Baitul Maal wat Tamwil sendiri bukanlah hal yang baru dalam khasanah Islam. Pada fase awal Islam, terutama era kekhalifahan Umar bin Khattab, Baitul Maal sudah membiayai sarana dan prasarana umum, seperti pembangunan jalan raya, jembatan dan irigasi pertanian. Seperti yang dijelaskan oleh Agustianto, bahwa konsep BMT di Indonesia sudah bergulir lebih satu dekade. Konsep ini telah banyak mengalami pembuktian-pembuktian dalam ‘mengatasi’ dan mengurangi kemiskinan. Peran lembaga ini untuk mengurangi angka kemiskinan sangat strategis, mengingat lembaga perbankan belum mampu menyentuh masyarakat akar rumput (fakir, miskin dan kaum dhu’afa lainnya). Akses mereka terhadap perbankan sangat kecil, bahkan hampir tak ada sama sekali. Mereka juga tidak punya agunan dan tidak pandai membuat proposal.

Dalam kegiatan bisnisnya Baitul Maal wat Tamwil (BMT) memberikan pembiayaan dengan prinsip syariah. Prinsip syariah itu sendiri adalah aturan/perjanjian bisnis yang berdasarkan hukum Islam antara satu pihak dengan pihak lainnya untuk penyimpanan dan/atau pembiayaan kegiatan usaha lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah) atau dengan pilihan pemindah kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtiqna),”.

Berbeda dengan perbankan, selain menerapkan persyaratan administratif yang relatif lebih mudah, produk jasa keuangan BMT dinilai lebih beragam dan mampu menjangkau sektor mikro kecil dengan skala pinjaman yang rendah di bawah Rp. 2 juta, bahkan pada skala pinjaman yang hanya dalam besaran ratusan ribu saja yang umumnya dipandang tidak menarik bagi bank.

Sesuai dengan namanya, kegiatan ekonomi Baitul Maal wat Tamwil tidak melulu dalam kegiatan bisnis (at-Tamwil) saja, namun berperan juga dalam kegiatan sosial (Baitul Maal). Kegiatan sosial ekonomi BMT dilakukan dengan  gerakan zakat, infaq sedeqah dan waqaf. Hal ini merupakan keunggulan BMT dibandingkan yang lain. Dengan menggunakan dana ZISWAF ini, BMT memberikan pinjaman kebajikan (qardhul hasan). Qardhul hasan sendiri pada prinsipnya adalah pinjaman yang baik yang diberikan kepada yang tidak mampu atau yang terlilit banyak hutang dengan tujuan untuk usaha. Sehingga dana ini tidak perlu membutuhkan jaminan dan tidak boleh memberikan imbalan/manfaat atas pinjaman dana tersebut.

Kemudahan akses dan prinsip syariah inilah yang menjadikan BMT lebih unggul daripada lembaga perbankan dan dapat menjadi solusi bagi sulitnya masalah pendanaan bagi pelaku usaha mikro kecil. Diharapkan dengan adanya BMT sektor Usaha Mikro Kecil dapat terus berkembang, sehingga akan terbuka banyak lapangan kerja yang akan berujung pada berkurangnya kemiskinan dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat. Wallahu A'lam Bishawab [MAK]

15 November 2012

Aplikasi Prinsip Murabahah dalam Kredit Syariah Kendaraan Bermotor

Ketika memutuskan untuk membeli sebuah kendaraan, tentu kita akan dihadapkan dengan pilihan apakah akan membeli secara tunai ataukah secara mengangsur/kredit. Jika kita lihat, kendaraan murupakan barang yang nilai harganya semakin lama-semakin turun, maka jika anda memiliki cukup dana, sebaiknya belilah secara tunai. Jika tidak, maka ambilah kredit dengan jangka waktu sependek mungkin. Selanjutnya mungkin anda akan dihadapkan dengan pilihan, apakah memilih kredit dengan sistem konvensional ataukah dengan kredit syariah.

Kredit dengan prinsip syariah jauh lebih menguntungkan daripada kredit secara konvensional. Perbedaan yang mendasar tentu pada sistemnya yang disesuaikan dengan syariah/hukum Islam yang sama sekali tidak diragukan keabsahannya baik bagi Ummat Muslim, maupun non-muslim. Sistem syariah tidak menghendaki adanya unsur “Maghrib” dalam suatu transaksi keuangan (maysir=judi, gharar=ketidakpastian, riba=bunga dan bathil=jahat/tidak baik). Berbeda dengan sistem konvensional yang menerapkan bunga/riba. Dengan menggunakan system syariah, dipandang lebih adil di sisi pemilik dana (bank) dan juga di sisi nasabah.

Kredit syariah diperbolehkan dalam fikih muammalah karena basis akadnya menggunakan prinsip jual/beli. Kredit syariah adalah membeli barang dengan harga berbeda antara pembayaran tunai dengan pembayaran tenggang waktu. Karena Islam juga mengakui adanya asumsi economic value of money. Akad ini dikenal dengan bai bit taqshid atau ihu bits-tsaman ajilatau biasa dikenal dengan bai al-murabahah, yaitu jual-beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang telah disepakati (Harga pokok + profit margin).

Landasan syariahnya diantaranya adalah, firman Allah dan sabda Rasulullah saw. Berikut:
“… Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba …” (QS Al-Baqarah:275)

Dari Suhaib ar-Rumi r.a. bahwa Rasulullah saw bersabda, “Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkahan: jual-beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual.” (HR. Ibnu Majah)

Murabahah adalah perjanjian/akad jual-beli antara pihak bank sebagai penjual dengan nasabah sebagai pembeli. Dalam hal ini, pihak bank membeli barang yang dibutuhkan oleh nasabah untuk kemudian menjualnya dengan harga perolehan yang ditambahkan dengan keuntungan yang telah disepakati bersama antara pihak bank dan nasabah pada saat akad dan nilai ini tetap (tidak berubah).

Dalam transaksi murabahah pembeli boleh memberikan uang muka (urbun) kepada pihak penjual (bank) di saat akan menandatangani kesepakatan awal pemesanan. Uang muka adalah adalah sejumlah uang yang dibayarkan kepada penjual sebagai tanda bahwa ia bersungguh-sungguh atas pesanannya tersebut dan nilai uang muka akan mengurangi nilai kredit.

Sebagai ilustrasi,

Kang Sodiq berminat untuk membeli sebuah mobil pickup untuk kepentingan usaha peternakan kambing dan dombanya. Mobil tersebut mempunyai harga perolehan (harga beli + biaya balik nama dan biaya lain-lain) sebesar Rp. 100 juta. Pada saat ini Kang Sodiq hanya memiliki uang sebesar Rp. 20 juta dan menginginkan pembayaran secara angsuran sebanyak 24x. Untuk mengatasi masalah tersebut, beliau disarankan saudaranya untuk menghubungi bank syariah “X” untuk mendapatkan solusi, kemudian bank syariah tersebut menawarkan solusi dengan akad murabahah, yakni Bank syariah menetapkan keuntungan (misalnya) sebesar Rp. 10 juta dan kang Sodiq memberikan uang muka sebesar Rp. 20juta, sehingga harga jual mobil tersebut kepada nasabah menjadi Rp. 100 + 10 – 20 = 90juta. Karena pembayaran mobil tersebut diangsur/cicil tiap bulan selama 24 bulan, maka angsuran perbulan menjadi Rp. 3,75juta (besar cicilan ini tetap selamanya).

Syariat memastikan agar masing-masing pihak sama-sama untung. Bagi nasabah, pembiayaan dengan prinsip syariah menawarkan keuntungan dengan angsuran yang tetap tanpa dipengaruhi oleh perubahan tingkat bunga yang sewaktu-waktu dapat terjadi disebabkan oleh perubahan kondisi ekonomi. Sedangkan bank syariah diuntungkan dengan pastinya pendapatan yang telah ditentukan di awal.


Dalam sistem keuangan berbasis prinsip syariah bagi nasabah yang dianggap wanprestasi/gagal dalam menyelesaikan utangnya karena benar-benar sudah tidak mampu secara ekonomi dan bukan karena kesengajaan padahal ia mampu, maka pihak bank harus menunda tagihan utang sampai dengan dia mampu kembali. Biasanya dengan melakukan rescheduling terhadap utang nasabah. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT,

“Dan jika (orang itu) dalam kesukaran, berilah tangguh sampai dia berkelapangan…” (QS. Al-Baqarah:280)

Sedangkan terhadap yang sengaja melalaikan kewajibannya padahal ia mampu, bank dapat memberikan pinalti/denda kepadanya. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw. Bahwa: “Yang melalaikan pembayaran utang (padahal ia mampu) maka dapat dikenakan sanksi dan dicemarkan nama baiknya”

Berbeda dengan bank konvensional, bank syariah tidak membebankan bunga harian ketika atas keterlambatan tersebut. Oleh bank syariah keterlambatan tersebut akan dikenai denda, namun denda tersebut tidak diakui sebagai pendapatan oleh bank, melainkan sebagai infak/dana yang akan digunakan untuk fakir miskin atau membiayai kegiatan sosial. Wallahu A'lam Bishawab 
[MAK]