06 May 2009

Filled Under:

Pernikahan Sejenis ? Harus Kita Sikapi Dengan Tegas

Kadang saya berpikir, apakah kita akan kembali ke zaman jahiliyah ?. Jika melihat pernikahan sejenis yang kian marak bahkan ada beberapa pemimpin Negara yang melegalkannya. Bahkan sampai ada monumennya (seperti monas) di belanda, yaitu monument perjuangan kaum homoseksual. Bahkan merupakan sebuah janji kampanye presiden Amerika terpilih Barrack Obama, untuk melegalkan pernikahan sejenis. Hal ini tentunya sangat menyalahi baik aspek norma kesusilaan maupun norma agama. Bukankah Allah telah menciptakan manusia berpasangan laki-laki dan perempuan ?.

Dan Allah menciptakan kamu dari tanah kemudian dari air mani, kemudian Dia menjadikan kamu berpasangan (laki-laki dan perempuan). Dan tidak ada seorang perempuanpun mengandung dan tidak (pula) melahirkan me- lainkan dengan sepengetahuan-Nya. Dan sekali-kali tidak dipanjangkan umur seorang yang berumur panjang dan tidak pula dikurangi umurnya, melainkan (sudah ditetapkan) dalam Kitab (Lauh Mahfuzh). Sesungguhnya yang demikian itu bagi Allah adalah mudah. (QS Al Faathir :11)

Sungguh jika orang yang menghalalkan, meng-imani dan pro terhadap homoseksual ini berarti ia telah menyalahi ketentuan Allah. Dan berarti pula tampak sekali bahwa ia adalah golongan orang yang bodoh dan dzalim. Seandainya memang boleh, apakah laki-laki dan laki-laki atau perempuan dengan perempuan bisa menghasilkan keturunan ? tidak bukan. Apakah kita mau seperti kaum Nabi Luth yang di azab Allah karena mereka homoseksual.

“Dan datanglah kepadanya kaumnya dengan bergegas-gegas. Dan sejak dahulu mereka selalu melakukan perbuatan-perbuatan yang keji . Luth berkata: "Hai kaumku, inilah puteri-puteriku, mereka lebih suci bagimu, maka bertakwalah kepada Allah dan janganlah kamu mencemarkan (nama)ku terhadap tamuku ini. Tidak adakah di antaramu seorang yang berakal ?" . (QS Huud :78)

Maksudnya perbuatan keji di sini ialah: mengerjakan liwath (homosexuil).

“Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, “. (QS Huud :82)

Sungguh tidak ada dalil ataupun hukum apapun yang dapat melegalkan perbuatan ini. Pernikahan Sejenis dan segala tindakan homoseksual serta perzinahan haruslah kita sikapi dengan tegas bahwa kita menolak karena bertentangan dengan ajaran Islam dan merupakan perbuatan keji dan dzalim. Perlu pemimpin-pemimpin dan jiwa yang kuat, kokoh, tegas dan beriman untuk menjaga agar hal ini tidak terjadi selain itu perlu juga kita meningkatkan kualitas keimanan kita.

0 comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan bijak, tapi jangan spam !