17 May 2010

Filled Under: , ,

Fungsi Mengatur Dalam Pajak

Abstrak
Pajak memiliki peranan penting dalam tata kelola negara, sebagian negara di dunia menggantungkan penerimaannya pada pajak, termasuk Indonesia. Namun saat ini pajak hanya dipandang dari satu sisi saja, yaitu hanya dari sisi penerimaan (budgeting), padahal seharusnya fungsi budgeting pajak haruslah diimbangi dengan fungsi regulasi untuk mempercepat terciptanya kesejahteraan umum dan tercapainya tujuan negara.Dengan adanya perjanjian perdagangan bebas antara ASEAN dan China (ACFTA) di satu sisi akan menguntungkan perekonomian kita, tetapi di sisi lain produksi dalam negeri Indonesia dapat terancam. Untuk itu pentingnya peran pemerintah dalam hal proteksi pasar dalam negeri dan pemberian insentif fiskal.

1.    Pendahuluan
Pertumbuhan ekonomi suatu Negara dapat terlihat dari bagaimana pemerintahannya memberikan kemudahan atau insentif dalam perpajakan kepada pelaku usaha dengan memberikan pelayanan terpadu yang mudah, cepat, efisien dan transparan. Sehingga pelaku usaha mau dan betah menanamkan modalnya di Indonesia, lapangan kerja luas terbuka, kemiskinan berkurang dan meningkatkan daya saing sektor riil.

Terkait dengan perjanjian perdagangan bebas ASEAN dan China yang ada di depan mata, pemerintah dipandang sangat perlu untuk memberikan langkah-langkah stimulus fiskal dan proteksi terhadap pelaku usaha dalam negeri. Langkah ini harus diambil untuk meningkatkan daya saing produksi dalam negeri dan sebagai tindakan perlindungan terhadap membanjirnya produk impor China yang tidak hanya banyak tapi juga murah, sehingga dikhawatirkan dapat mengancam produksi dalam negeri.

Untuk itu, pemerintah seharusnya dapat lebih memandang pajak tidak hanya sebagai instrumen budgeting (pengumpulan dana) saja, tetapi juga sebagai instrument pengatur yang membantu terciptanya keadilan, keseimbangan dan terpenuhinya tujuan-tujuan Negara kita.

2.    Peta Konsep Fungsi Mengatur Dalam Pajak

Sumber dari berbagai sumber, diolah sendiri

3.    Kerangka Teori
  • Menurut Undang-undang Dasar 1945 (hasil amandemen) khususnya pasal 23A berbunyi “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur oleh undang-undang” (Redaksi Sinar Grafika, 2006;16), dan menurut Undang-undang No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan Pasal 1 angka 1, Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa, berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  • Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kata “pajak” adalah pungutan wajib, biasanya berupa uang yg harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dsb;
  • Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kata “Mengatur” berarti membuat (menyusun) sesuatu menjadi teratur (rapi).
  • Sehingga dapat saya simpulkan bahwa fungsi mengatur dari pajak “adalah sebuah fungsi untuk membuat keteraturan tata kelola negara, yang menyangkut fungsi pembatasan konsumsi, proteksi, konservasi, distribusi dan stimulus terhadap perekonomian, masyarakat dan lingkungan dengan tujuan mempercepat kesejahteraan umum, melindungi hak-hak, mencegah kerusakan lingkungan dan sebagai koridor terlaksananya tujuan-tujuan Negara.”
  • Stimulus fiskal adalah kebijakan pemerintah dengan menggunakan instrumen-instrumen fiskal seperti pajak (tax), tranfer, atau belanja pemerintah (government spending/purchase) yang ditujukan untuk mempengaruhi indikator-indikator makro ekonomi seperti pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Secara umum, kebijakan fiskal adalah bentuk kebijakan ekonomi makro dari pemerintah di mana pencapaian sasarannya difokuskan pada barang-barang di dalam negeri (domestic goods), rumah tangga, ataupun perusahaan/swasta/pengusaha.
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai disingkat DJBC atau bea cukai adalah direktorat jenderal di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang melayani masyarakat di bidang kepabeanan dan cukai. Pada masa penjajahan Belanda, bea dan cukai sering disebut dengan duane, seiring dengan globalisasi bea dan cukai mengenakan istilah CUSTOMS.
  • Direktorat Jenderal Pajak adalah sebuah direktorat jenderal di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan.Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan fungsi:
    • Penyiapan perumusan kebijakan Departemen Keuangan di bidang perpajakan.
    • Pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan.
    • Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perpajakan.
    • Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan.
    • Pelaksanaan administrasi direktorat jenderal.

4.    Pembahasan
Pajak memiliki fungsi penerimaan dan fungsi mengatur. Pajak sebagai fungsi mengatur adalah suatu alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang sosial ekonomi, misalnya dengan membatasi atau mengatur konsumsi masyarakat, melakukan distribusi pendapatan, memberikan insentif pada investasi, perlindungan industri dalam negeri dan pembangunan ekonomi dan sebagainya . Pajak dalam fungsi mengatur bertujuan untuk mempercepat kesejahteraan umum, melindungi hak-hak, mencegah kerusakan lingkungan dan sebagai koridor terlaksananya tujuan-tujuan Negara.

Pajak yang digunakan juga untuk menjalankan kebijakan stimulus untuk pelaku dunia usaha yang nantinya akan dapat menarik investor untuk menanamkan dananya di Indonesia dan membuatnya betah, serta mengurangi pengangguran, meningkatkan daya saing, daya beli dan mengurangi tingkat kemiskinan. Untuk itu pemerintah harus lebih agresif untuk memberikan berbagai stimulus fiskal dan nonfiskal dengan memberikan insentif ke sektor-sektor industri yang berpotensi tergilas oleh roda besar perdagangan bebas ASEAN-China.

Fungsi mengatur dengan pajak yang paling umum dan sering kita dengar ,serta sedang dilakukan oleh pemerintah , antara lain adalah dalam kebijakan seperti di bawah ini :
•    Penurunan Tarif PPh Pribadi dan Badan
Berdasar UU No 36 Tahun 2008 tentang PPh yang berlaku 1 Januari 2009, tarif PPh perorangan turun dari 35% menjadi 30%, sedangkan tarif PPh badan turun dari 30% ke 28% sejak 1 Januari 2009. Stimulus fiskal ini sangat berpengaruh untuk konsumsi, karena secara efektif penghasilan orang naik sekitar 11% yang juga mengakibatkan konsumsi dan ekonomi meningkat.

Stimulus fiskal ini terlebih dahulu diberikan kepada perusahaan. Agar perusahaan dapat berproduksi lebih baik dan pasti akan menyerap tenaga kerja. Untuk kebijakan ini pada 2009, pemerintah mengalokasikan dana stimulus fiskal Rp 73,3 triliun, yang terdiri dua bagian besar. Pertama, pemotongan pajak Rp 61.1 triliun yang telah tercantum dalam belanja APBN 2009. Kedua, tambahan belanja infrastruktur yang didistribusikan kepada 12 kementerian/lembaga (K/L) se-nilai Rp 12,2 triliun. Hingga 22 Juli, penyerapan stimulus infrastruktur terealisasi Rp 554,7 miliar atau 4,55%.

•    PPN DTP Untuk Eksplorasi MIGAS
Tujuannya adalah untuk meningkatkan produksi nasional minyak dan gas bumi serta panas bumi. Fasilitas fiskal ini diberikan dengan syarat : PPN DTP diberikan terhadap barang yang nyata-nyata dipergunakan untuk kegiatan usaha hulu eskplorasi minyak dan gas bumi serta kegiatan usaha eksplorasi yang memenuhi syarat.
  • Ketentuan yang itu berupa, barang belum dapat diproduksi di dalam negeri.
  • barang tersebut sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan.
Adapun kegiatan hulu eksplorasi minyak dan gas bumi yang dimaksud adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan minyak dan gas di wilayn yang ditentukan.

Sementara itu, usaha eksplorasi panas bumi yang dialokasikan PPN DTP adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, pengeboran uji, dan pengeboran sumur eksplorasi. Yang tujuan kegiatan itu untuk memperoleh dan menambah informasi kondisi geologi bawah permukaan guna menemukan dan mendapatkan potensiu panas bumi.

•    Kebijakan-kebijakan Proteksi Terhadap Produsen Dalam Negeri
Secara keseluruhan, dampak positif dari perjanjian perdagangan AFTA dan FTA ASEAN-China masih lebih besar. Sangat berpotensi untuk meningkatkan kemakmuran rakyat dengan meningkatnya ekspor Indonesia. Namun tetap saja ada dampak negatifnya, yakni terancamnya sektor produk kulit, metal, manufaktur, pakaian dan pertanian. Hal ini terjadi akibat lonjakan barang impor yang tinggi bahkan memiliki harga di bawah harga pasar domestik. Untuk itu pemerintah dipandang perlu untuk melindungi sektor-sektor tadi dengan menggunakan diantaranya pembebanan pajak (bea masuk) dan pembatasan kuota. Adapun contoh dari pajak yang digunakan terkait fungsi perlindungan terhadap produksi dalam negeri adalah :
Bea Masuk ditanggung Pemerintah (BMDTP)
Adalah kebijakan untuk memajukan produksi dalam negeri agar dapat lebih bersaing dan ekspor meningkat dengan cara meringankan bea masuk untuk bahan baku produksi.
Bea Masuk Anti Dumping (BMAD)
Seperti yang kita ketahui bersama praktek dumping tentu akan sangat mengancam eksistensi produk dalam negeri jika tidak ditangani dengan serius oleh pemerintah. Adapun yang dimaksud dengan dumping adalah : praktek menjual barang di pasar luar negeri lebih murah dari harga di pasar dalam negeri (harga normal). Untuk mencegah dan meminimalisir praktek dumping maka pemerintah Indonesia menerapkan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD). Bea Masuk Anti Dumping dikenakan terhadap barang impor setinggi-tingginya sebesar selisih antara nilai normal dengan harga ekspor dari barang tersebut.
Bea Masuk Imbalan
Bea Masuk Imbalan adalah tambahan bea masuk yang dikenakan terhadap barang yang mengandung subsidi yang menyebabkan industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis mengalami kerugian. Bea masuk imbalan dikenakan karena suatu negara memberikan subsidi atas barang yang diekspornya, sehingga harganya sangat rendah di negara pengimpor yang berakibat meruginya produsen barang sejenis dalam negeri.

•    Kebijakan Bea Masuk DTP Untuk Industri Tertentu
Kebijakan ini dilakukan untuk memajukan produksi dalam negeri agar dapat lebih bersaing dan ekspor meningkat dengan cara meringankan bea masuk untuk bahan baku produksi. Pada tahun 2010 ada 9 sektor industri yang menerima fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah (BM-DTP) senilai Rp 1,2. Jumlah ini mengalami penurunan dari tahun 2009 yang mencakup 12 sektor dengan anggaran Rp 1,3 triliun.Sembilan sektor itu adalah:
1.    Komponen otomotif
2.    Komponen elektronika,
3.    Peralatan komponen telematika,
4.    Sorbitol,
5.    Bahan baku plastik,
6.    Bahan baku karpet,
7.    Komponen alat berat komponen,
8.    Komponen perkapalan dan
9.    Peralatan penunjang PLTU.
Inti tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan sektor manufaktur dalam negeri. Selain itu kebijakan ini juga terkait dengan proyek pembangunan pembangkit listrik PLTU berkapasitas 10.000MW yang dijamin pemerintah secara penuh.

•    Pengenaan Cukai
Pengenaan cukai merupakan salah satu fungsi pajak sebagai perlindungan terhadap masyarakat. Barang kena cukai adalah barang yang berdampak negative bagi kesehatan, lingkungan hidup dan norma-norma serta tata tertib sehingga harus dibatasi secara ketat peredaran dan pemakainnya. Maka cara membatasinya adalah dengan instrumen tarif, sehingga barang yang dimaksud dapat dikenai tarif cukai paling tinggi  . Contoh barang-barang yang dikenai cukai adalah rokok, minuman yang mengandung alcohol.

Berdasarkan penjelasan pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007, penetapan tarif cukai paling tinggi (57%, 80%, 275%, 1150%) didasarkan atas pertimbangan barang kena cukai apabila barang yang karena sifat atau karakteristiknya berdampak negative bagi kesehatan, lingkungan dan tertib nasional, ingin dibatasi secara ketat .

Dengan pengenaan tarif cukai diharapkan tingkat konsumsi barang-barang kena cukai dapat dibatasi. Karena dengan pengenaan tarif cukai harga dasar barang kena cukai akan menjadi lebih mahal, sehingga konsumsi masyakat terhadap barang-barang ini dapat menurun. Dengan menurunnya tingkat konsumsi terhadap barang kena cukai ini diharapkan masyarakat dapat lebih sehat.


•    Penghapusan Sebagian PPnBM Untuk Meningkatkan Daya Saing Industri
Insentif fiskal ini  diberikan berdasar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137/PMK. 011/2008 tanggal 7 Oktober 2008 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan PPnBM.

Dengan penghapusan PPnBM ini dalam rangka meningkatkan daya saing bagi industri elektronika nasional, perlu dilakukan pengaturan kembali terhadap jenis barang kena pajak berupa televisi, mesin cuci, dan kamera yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Dengan ini tentunya harga barang-barang elektronika dapat lebih murah dan penjualan diharapkan meningkat pesat, yang berakibat juga dengan peningkatan ekonomi dan berkurangnya tingkat pengangguran.

•    Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Progresif
Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Progresif ini bertujuan untuk mendorong kepemilikan tunggal kendaraan bermotor dalam rangka mengurangi kepadatan lalu lintas.

•    Menaikan Tarif Parkir
Tujuan dari menaikan tariff parkir selain untuk meningkatkan penerimaan daerah, juga untuk mengurangi ruang parkir dan mengurangi kemacetan lalu lintas.

•    Pajak Penggambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan dalam Peraturan Daerah ini selain dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan Daerah dari sektor Penyelenggaraan dan Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan, juga dimaksudkan untuk kepentingan pengendalian lingkungan dalam rangka mempertahankan ekosistem serta untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, juga dalam rangka penyesuaian Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah . Pajak ini dikenakan terhadap gedung-gedung dan tempat hiburan.

Seperti yang kita ketahui bahwa eksploitasi air bawah tanah dan air permukaan secara berlebihan dapat mengakibatkan rusaknya struktur tanah dan ekosistem lingkungan, selain itu dapat mengakibatkan kekeringan pada daerah di sekitarnya. Maka dengan adanya pajak ini diharapkan dampak negatif diatas dapat ditekan dengan cara pembebanan tarif terhadap pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan, serta mendorong pengelola gedung dan tempat hiburan untuk menggunakan air yang diproduksi oleh pemerintah, sehingga pemerintah juga diuntungkan dari produksi air (Air PAM).

5.    Kesimpulan
  • Untuk membangun negaranya Indonesia harus dapat menyinergikan antara fungsi budgeting dengan fungsi regulasi dari pajak.
  • Untuk dapat maju dan bersaing dengan dunia Indonesia harus dapat memberikan kemudahan investasi dengan cara menyederhanakan birokrasi.Karena perizinan yang mudah dapat memperbaiki iklim investasi, sehingga investor dapat tertarik.
  • Stimulus fiskal dan non fiskal harus diberikan kepada dunia usaha untuk dapat meningkatkan daya saing
  • Pajak jangan hanya dipandang sebagai instrument budgeting saja, tetapi juga sebagai regulator untuk mengatur jalannya roda pemerintahan untuk mencapai tujuan bangsa.
  • Pemerintah perlu melindungi pelaku usaha dalam negeri dari serbuan hujan produk impor china dan perlu juga membebaskan bea masuk terhadap bahan baku yang diperlukan untuk produksi dalam negeri agar dapat meningkatkan daya saing.
  • Pemerintah harus membangun infrastrukturnya agar kegiatan ekonomi dapat berjalan nlancar.
  • Pemerintah harus menyiapkan pemberian penangguhan pembayaran pajak (tax holiday) dengan pembahasan yang serius dan komprehensif untuk dapat bersaing dengan Negara lain.
  • Dengan pajak sebagai regulator, pemerintah dapat melindungi kesehatan masyarakat, melindungi ekosistem lingkungan, mengurangi kemiskinan dan mengurangi kemacetan serta masalah lainnya dapat ditata dengan pajak, sehingga dapat mencapai tujuan nasional.
  • Semua upaya yang dilakukan haruslah sebanding juga dengan peningkatan kualitas birokrasi dan moral para “PEMEGANG AMANAH ” pengelolaan uang rakyat.

Depok @ Rumah Abu-abu 9 April 2010M/ 24 Rabi’ul Akhir 1431 H

Dibuat sebagai tugas Ujian Akhir Semester (UAS) mata kuliah “Hukum Pajak” dengan Dosen “Sugianto, SH,MM” di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pengembangan Bisnis dan Manajemen

Hikmah

 Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmatMu yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai.." (QS.Al-Ahqaaf:15)

Daftar Pustaka
  • http://www.yousaytoo.com/ochiana048/apa-itu-stimulus-fiskal/21984
  • http://id.wikipedia.com
  • Sugianto, Hukum Pajak (Penerimaan, Kebijakan Perpajakan dan Instrumen Pengamanan dalam Rangka Perdagangan Bebas), Hal.51
  • Sugianto.2010. Hukum Pajak : Penerimaan, Kebijakan Perpajakan dan Instrumen Pengaman Dalam Rangka Perdagangan Bebas. Jakarta. Hal 15.
  • Undang-undang No.11 Tahun 1995 tentang cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3613) Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4755)
  • Penjelasan PERDA Provinsi DKI Jakarta No.1 Tahun 2004 Tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan. www.dispendadki.go.id

0 comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan bijak, tapi jangan spam !