16 November 2012

, , ,

Aku & Baitul Maal wat-Tamwil (BMT)

Ketertarikan saya pada ekonomi syariah dan Baitul maal wat-Tamwil pada awalnya terjadi seusai mendengarkan kajian dan bedah buku “Mengembalikan Kemakmuran Islam dengan Dinar dan Dirham” yang dibawakan langsung oleh penulisnya Gurunda Muhaimin Iqbal. Dalam kesempatan itu dijelaskan secara gamblang mengenai ekonomi islam, dinar dirham, kegagalan sistem ekonomi berbasis ribawi dan bagaimana cara mengembalikan kemakmuran dan kejayaan umat Islam dengan  dinar dan dirham. Penjelasannya begitu jelas dan mengena sehingga semakin menghebatkan rasa keingintahuan saya tentang ekonomi syariah.

Untuk memuaskan keingintahuan saya terhadap ekonomi syariah, saya mulai berburu segala buku dan literatur yang berkaitan dengan kajian ekonomi dan perbankan syariah. Beberapa kali rela keluar kota wara-wiri keluar masuk masjid, gedung, bank dan kampus yang di dalamnya diadakan seminar/kajian dan pelatihan ekonomi syariah.

Alhamdulillah, Allah azza wa jalla memberikan saya peluang untuk belajar dan bekerja secara langsung pada sebuah Baitul Maal wat-Tamwil (BMT) di Depok. Baitul Maal wat-Tamwil itu sendiri dapat diartikan sebagai lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip syariah (hukum Islam) yang bertujuan untuk menumbuh-kembangkan bisnis Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam rangka pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat kecil. Sebuah lingkungan kerja yang sangat nyaman dan Islami. Lingkungan kerja yang dilandasi prinsip keikhlasan, kebersamaan dan pengorbanan, suatu hal yang mungkin agak sulit ditemui pada organisasi bisnis biasa. Sebuah tempat yang menjadi jalan hidayah saya untuk mengenal Islam lebih dalam lagi.

Masa-masa awal kegiatan saya di BMT tidaklah dapat dikatakan “enak”, adalah masa-masa yang cukup sulit, masa-masa perjuangan bagi kami (saya dan pengurus). Saat itu BMT kami tengah mengalami kerugian yang cukup besar disebabkan oleh tingginya tingkat Non Performing Finance (Kredit bermasalah), tata-kelola administrasi yang belum baik, kekurangan tenaga dan beberapa masalah lainnya. Masalah utama penyebab ini semua sebenarnya adalah ketiadaan karyawan, sehingga pembiayaan-pembiayaan yang telah digulirkan kepada nasabah tidak dapat tertagih semua. Apalagi mengingat belum semua nasabah memiliki kesadaran yang tinggi untuk membayar hutang-hutangnya, seakan mereka berpikir “tidak ditagih, ya tidak usah bayar”. Padahal pembiayaan yang diberikan diikat oleh sebuah akad/perjanjian yang tidak hanya sah di mata hukum positif, melainkan juga kepada Allah. Seperti yang dijelaskan dalam hadist berikut : “Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla berfirman : “Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang bersyirkah, selama salah seorang dari keduanya tidak menghianati yang lainnya. Jika salah seorang diantara keduanya mengkhianati yang lain, maka Aku keluar dari persyirkahan tersebut” (HR. Abu Dawud dan Hakim). Namun, masalah yang ada tidak lantas membuat kami putus asa, kami terus berikhtiar dan bertawakkal hingga tanpa terasa satu demi satu masalah dapat teratasi. Bahkan kami berhasil membangun aplikasi akuntasi BMT sendiri.

Kata-kata saktinya adalah janji Allah dalam Al-Qur’an: “fainna ma’al ‘usri yusro, inna ma’al usri yusro/Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan, sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan” (QS. Al-Insyirah[94]: 5-6)

“Sesungguhnya Allah sangat menyukai orang yang jika melakukan suatu pekerjaan, dilakukan secara itqan (tepat, terarah, jelas dan tuntas).” (HR. Thabrani).

BMT berbeda dengan lembaga keuangan dan perbankan konvensional. Sebuah BMT didirikan dengan tujuan yang tidak hanya semata-mata mengejar pencapaian laba tinggi saja, namun pembinaan akhlak dan akidah, edukasi tentang ekonomi syariah dan kewirausahaan juga menjadi prioritas. Melalui keberadaanya, sebuah BMT diharapkan mampu menjalankan fungsi “community development” atau fungsi pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, sehingga terbentuk masyarakat muslim bermental wirausaha rabbani yang bertakwa, tangguh, jujur, amanah dan berdaya saing.

Permasalahan yang umum ada pada BMT menurut apa yang saya alami selain karena masih rendahnya pemahaman masyarakat terhadap ekonomi syariah, juga disebabkan karena terkadang dirasa cukup sulit untuk menemukan mitra/nasabah yang amanah yang jika kita salah dalam memilihnya akan mengakibatkan tingginya tingkat pembiayaan bermasalah. Banyak nasabah yang pada awalnya baik dan lancar dalam membayar, namun menghilang menjadi tidak amanah secara tiba-tiba. Untuk itu dirasa sangat penting untuk tidak mengabaikan prinsip prudential banking (prinsip kehati-hatian) dalam seluruh kegiatan penyaluran dana. Untuk itu kami terus berbenah dan belajar dari kesalahan serta menguatkan apa yang sudah dirasa cukup baik.

Hal yang sangat membahagiakan bagi saya adalah saat seseorang dapat terbantu dan menjadi berdaya secara ekonomi dengan kehadiran BMT. Berharap melalui ini, kami dapat masuk ke dalam sabda Rasulullah SAW :”… Dan sebaik-baik manusia adalah orang yang paling bermanfaat bagi manusia.” (HR. Thabrani).

"Barangsiapa meringankan beban kehidupan duniawi bagi saudaranya, niscaya ALLAH akan meringankan beban kehidupannya di akherat kelak" (HR Muslim)

Tidak terasa sudah setahun lebih saya bergabung dan dengan semuanya (karyawan dan pengurus) serasa seakan seperti saudara kandung, begitu erat, begitu dekat dalam dekapan ukhuwah. Di akhir tulisan ini saya mengajak agar kita dapat menyatukan langkah untuk terus mempromosikan sistem ekonomi syariah sebagai sistem ekonomi dunia agar dapat mewujudkan kembalinya kesejahteraan, kemakmuran dan kejayaan Islam. Wallahu a’lam bisshawab. [MAK]


+++
Depok, 10 April 2010
Ditulis ulang dari tulisan saya pada iB LifeStyle
Aku dan BMT — iB LifeStyle (http://ib.eramuslim.com/2010/04/15/aku-dan-bmt/)

Baitul Maal wat-Tamwil Sebagai Solusi Pembiayaan UMK

Menurut data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, dalam sepuluh tahun terakhir jumlah Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Indonesia mencapai lebih dari 51,26 juta unit. Diperkirakan, jumlah ini akan terus bertambah, mengingat prospek dan keunggulan Usaha Mikro Kecil (UMK) dalam menggerakkan ekonomi masyarakat serta tahan terhadap ancaman krisis sudah teruji.
Pembiayaan sangat dibutuhkan untuk mendukung permodalan dan pengembangan sektor riel. Meskipun hal ini telah dirasakan fungsinya di Indonesia terutama dalam konsep perbankan, baik yang berbentuk konvensional maupun syariah. Namun sayangnya dalam praktiknya di lapangan belum menyentuh sektor Usaha Mikro Kecil (UMK), mulai dari pedagang kaki lima hingga pedagang-pedagang yang berada di pasar tradisional. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan jenis usaha, aset dan pola administrasi usaha yang dimiliki oleh pelaku usaha pada sektor UMK. Padahal jika diperhatikan secara seksama sebenarnya secara keseluruhan prosentase UMK jauh lebih besar dari usaha-usaha menengah dan besar di pasar Indonesia; dan merupakan potensi besar dalam perekonomian yang jika dapat dikelola dan dikembangkan dengan baik tentu akan menguatkan sektor riel dan menggerakan perekonomian Indonesia yang nantinya berujung pada berkurangnya kemiskinan dan meningkatnya kwalitas hidup masyarakat.

Keterbatasan terhadap akses sumber-sumber pembiayaan yang dihadapi oleh pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) terutama dari lembaga-lembaga keuangan formal seperti perbankan disebabkan karena bank memandang bahwa UMK tidak bankable (tidak layak –pen). Kondisi ini menyebabkan para pelaku usaha mikro kecil terpaksa bergantung pada sumber-sumber pembiayaan informal, mulai dari, rentenir, unit-unit simpan pinjam, koperasi, bank gelap dan bentuk-bentuk yang lain.

Untuk itu diperlukan lembaga keuangan yang fleksibel, baik dalam hal persyaratan, jumlah pinjaman minimal dan mekanisme pencairan kredit yang tidak serumit yang diharuskan oleh perbankan. Nah, salah satu jawaban dari permasalahan ini adalah Baitul Mal wat Tamwil (BMT) atau yang lazim disebut sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah.

Konsep Baitul Maal wat Tamwil sendiri bukanlah hal yang baru dalam khasanah Islam. Pada fase awal Islam, terutama era kekhalifahan Umar bin Khattab, Baitul Maal sudah membiayai sarana dan prasarana umum, seperti pembangunan jalan raya, jembatan dan irigasi pertanian. Seperti yang dijelaskan oleh Agustianto, bahwa konsep BMT di Indonesia sudah bergulir lebih satu dekade. Konsep ini telah banyak mengalami pembuktian-pembuktian dalam ‘mengatasi’ dan mengurangi kemiskinan. Peran lembaga ini untuk mengurangi angka kemiskinan sangat strategis, mengingat lembaga perbankan belum mampu menyentuh masyarakat akar rumput (fakir, miskin dan kaum dhu’afa lainnya). Akses mereka terhadap perbankan sangat kecil, bahkan hampir tak ada sama sekali. Mereka juga tidak punya agunan dan tidak pandai membuat proposal.

Dalam kegiatan bisnisnya Baitul Maal wat Tamwil (BMT) memberikan pembiayaan dengan prinsip syariah. Prinsip syariah itu sendiri adalah aturan/perjanjian bisnis yang berdasarkan hukum Islam antara satu pihak dengan pihak lainnya untuk penyimpanan dan/atau pembiayaan kegiatan usaha lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah) atau dengan pilihan pemindah kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtiqna),”.

Berbeda dengan perbankan, selain menerapkan persyaratan administratif yang relatif lebih mudah, produk jasa keuangan BMT dinilai lebih beragam dan mampu menjangkau sektor mikro kecil dengan skala pinjaman yang rendah di bawah Rp. 2 juta, bahkan pada skala pinjaman yang hanya dalam besaran ratusan ribu saja yang umumnya dipandang tidak menarik bagi bank.

Sesuai dengan namanya, kegiatan ekonomi Baitul Maal wat Tamwil tidak melulu dalam kegiatan bisnis (at-Tamwil) saja, namun berperan juga dalam kegiatan sosial (Baitul Maal). Kegiatan sosial ekonomi BMT dilakukan dengan  gerakan zakat, infaq sedeqah dan waqaf. Hal ini merupakan keunggulan BMT dibandingkan yang lain. Dengan menggunakan dana ZISWAF ini, BMT memberikan pinjaman kebajikan (qardhul hasan). Qardhul hasan sendiri pada prinsipnya adalah pinjaman yang baik yang diberikan kepada yang tidak mampu atau yang terlilit banyak hutang dengan tujuan untuk usaha. Sehingga dana ini tidak perlu membutuhkan jaminan dan tidak boleh memberikan imbalan/manfaat atas pinjaman dana tersebut.

Kemudahan akses dan prinsip syariah inilah yang menjadikan BMT lebih unggul daripada lembaga perbankan dan dapat menjadi solusi bagi sulitnya masalah pendanaan bagi pelaku usaha mikro kecil. Diharapkan dengan adanya BMT sektor Usaha Mikro Kecil dapat terus berkembang, sehingga akan terbuka banyak lapangan kerja yang akan berujung pada berkurangnya kemiskinan dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat. Wallahu A'lam Bishawab [MAK]

15 November 2012

Aplikasi Prinsip Murabahah dalam Kredit Syariah Kendaraan Bermotor

Ketika memutuskan untuk membeli sebuah kendaraan, tentu kita akan dihadapkan dengan pilihan apakah akan membeli secara tunai ataukah secara mengangsur/kredit. Jika kita lihat, kendaraan murupakan barang yang nilai harganya semakin lama-semakin turun, maka jika anda memiliki cukup dana, sebaiknya belilah secara tunai. Jika tidak, maka ambilah kredit dengan jangka waktu sependek mungkin. Selanjutnya mungkin anda akan dihadapkan dengan pilihan, apakah memilih kredit dengan sistem konvensional ataukah dengan kredit syariah.

Kredit dengan prinsip syariah jauh lebih menguntungkan daripada kredit secara konvensional. Perbedaan yang mendasar tentu pada sistemnya yang disesuaikan dengan syariah/hukum Islam yang sama sekali tidak diragukan keabsahannya baik bagi Ummat Muslim, maupun non-muslim. Sistem syariah tidak menghendaki adanya unsur “Maghrib” dalam suatu transaksi keuangan (maysir=judi, gharar=ketidakpastian, riba=bunga dan bathil=jahat/tidak baik). Berbeda dengan sistem konvensional yang menerapkan bunga/riba. Dengan menggunakan system syariah, dipandang lebih adil di sisi pemilik dana (bank) dan juga di sisi nasabah.

Kredit syariah diperbolehkan dalam fikih muammalah karena basis akadnya menggunakan prinsip jual/beli. Kredit syariah adalah membeli barang dengan harga berbeda antara pembayaran tunai dengan pembayaran tenggang waktu. Karena Islam juga mengakui adanya asumsi economic value of money. Akad ini dikenal dengan bai bit taqshid atau ihu bits-tsaman ajilatau biasa dikenal dengan bai al-murabahah, yaitu jual-beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang telah disepakati (Harga pokok + profit margin).

Landasan syariahnya diantaranya adalah, firman Allah dan sabda Rasulullah saw. Berikut:
“… Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba …” (QS Al-Baqarah:275)

Dari Suhaib ar-Rumi r.a. bahwa Rasulullah saw bersabda, “Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkahan: jual-beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual.” (HR. Ibnu Majah)

Murabahah adalah perjanjian/akad jual-beli antara pihak bank sebagai penjual dengan nasabah sebagai pembeli. Dalam hal ini, pihak bank membeli barang yang dibutuhkan oleh nasabah untuk kemudian menjualnya dengan harga perolehan yang ditambahkan dengan keuntungan yang telah disepakati bersama antara pihak bank dan nasabah pada saat akad dan nilai ini tetap (tidak berubah).

Dalam transaksi murabahah pembeli boleh memberikan uang muka (urbun) kepada pihak penjual (bank) di saat akan menandatangani kesepakatan awal pemesanan. Uang muka adalah adalah sejumlah uang yang dibayarkan kepada penjual sebagai tanda bahwa ia bersungguh-sungguh atas pesanannya tersebut dan nilai uang muka akan mengurangi nilai kredit.

Sebagai ilustrasi,

Kang Sodiq berminat untuk membeli sebuah mobil pickup untuk kepentingan usaha peternakan kambing dan dombanya. Mobil tersebut mempunyai harga perolehan (harga beli + biaya balik nama dan biaya lain-lain) sebesar Rp. 100 juta. Pada saat ini Kang Sodiq hanya memiliki uang sebesar Rp. 20 juta dan menginginkan pembayaran secara angsuran sebanyak 24x. Untuk mengatasi masalah tersebut, beliau disarankan saudaranya untuk menghubungi bank syariah “X” untuk mendapatkan solusi, kemudian bank syariah tersebut menawarkan solusi dengan akad murabahah, yakni Bank syariah menetapkan keuntungan (misalnya) sebesar Rp. 10 juta dan kang Sodiq memberikan uang muka sebesar Rp. 20juta, sehingga harga jual mobil tersebut kepada nasabah menjadi Rp. 100 + 10 – 20 = 90juta. Karena pembayaran mobil tersebut diangsur/cicil tiap bulan selama 24 bulan, maka angsuran perbulan menjadi Rp. 3,75juta (besar cicilan ini tetap selamanya).

Syariat memastikan agar masing-masing pihak sama-sama untung. Bagi nasabah, pembiayaan dengan prinsip syariah menawarkan keuntungan dengan angsuran yang tetap tanpa dipengaruhi oleh perubahan tingkat bunga yang sewaktu-waktu dapat terjadi disebabkan oleh perubahan kondisi ekonomi. Sedangkan bank syariah diuntungkan dengan pastinya pendapatan yang telah ditentukan di awal.


Dalam sistem keuangan berbasis prinsip syariah bagi nasabah yang dianggap wanprestasi/gagal dalam menyelesaikan utangnya karena benar-benar sudah tidak mampu secara ekonomi dan bukan karena kesengajaan padahal ia mampu, maka pihak bank harus menunda tagihan utang sampai dengan dia mampu kembali. Biasanya dengan melakukan rescheduling terhadap utang nasabah. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT,

“Dan jika (orang itu) dalam kesukaran, berilah tangguh sampai dia berkelapangan…” (QS. Al-Baqarah:280)

Sedangkan terhadap yang sengaja melalaikan kewajibannya padahal ia mampu, bank dapat memberikan pinalti/denda kepadanya. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw. Bahwa: “Yang melalaikan pembayaran utang (padahal ia mampu) maka dapat dikenakan sanksi dan dicemarkan nama baiknya”

Berbeda dengan bank konvensional, bank syariah tidak membebankan bunga harian ketika atas keterlambatan tersebut. Oleh bank syariah keterlambatan tersebut akan dikenai denda, namun denda tersebut tidak diakui sebagai pendapatan oleh bank, melainkan sebagai infak/dana yang akan digunakan untuk fakir miskin atau membiayai kegiatan sosial. Wallahu A'lam Bishawab 
[MAK]


14 November 2012

,

Bahaya Sifat Riya

Bismillah alhamdulillah washshalaatu wassalaamu ‘ala rasulillah.

Riya yang dimaksud bukanlah sebuah nama, melainkan salah satu sifat yang sangat dibenci Allah serta termasuk dalam kategori perbuatan yang mempersekutukan Allah azza wa jalla. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:  “Sesungguhnya riya adalah syirik yang kecil. “(HR. Ahmad dan Al Hakim)

Perlu kita ketahui bahwa riya adalah sifat yang sangat dibenci Allah yang sering kali tidak sadari ada dalam hati kita. Allah SWT berfirman “Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, yaitu orang-orang yang lalai dari shalatnya, yang berbuat karena riya” (Al Maa’uun 4-6)

Seseorang dapat dikatakan riya bila ia beribadah dengan tujuan agar mendapatkan diperhatikan dan mendapat pujian dari orang lain. Riya merupakan perbuatan dosa yang harus dihindari, karena dapat menghilangkan amal ibadah yang. Mengenai ini Rasulullah SAW bersabda, bahwasanya “Riya membuat amal sia-sia sebagaimana syirik.” (HR. Ar-Rabii’). Perbuatan riya dapat dianalogikan dengan seseorang yang membawa ember bocor berisi air, air di dalamnya akan terus keluar hingga habis tanpa sisa.


Ciri-ciri Perbuatan Riya

Rasulullah SAW menjelaskan tentang ciri-ciri orang yang ria, yaitu :
“Orang yang riya berciri tiga, yakni apabila di hadapan orang dia giat tapi bila sendirian dia malas, dan selalu ingin mendapat pujian dalam segala urusan. Sedangkan orang munafik ada tiga tanda yakni apabila berbicara bohong, bila berjanji tidak ditepati, dan bila diamanati dia berkhianat.” (HR. Ibnu Babawih).

Bentuk-bentuk perbuatan Riya bila dilihat dari sisi niatnya, misalnya: beribadah  dengan niat untuk memikat hati orang lain saja. Contohnya adalah seorang suami yang shalat dengan bacaan yang panjang dengan tujuan agar mendapat pujian dari mertuanya. Riya seperti ini adalah yang paling buruk.

Perbuatan riya bila dilihat dari sisi amal, misalnya : seorang yang mengucapkan syahadat, tetapi tidak meyakini dan tidak mau mengamalkan kandungan dari syahadat; seorang yang berzakat atau bersedekah lantaran takut dibilang pelit; seorang yang membaguskan gerakan shalatnya ketika dilihat orang lain; seorang yang datang shalat di awal waktu agar dianggap shaleh.

Perbuatan riya bila dilihat dari sisi amal/citra yang ditonjolkan menurut  Imam  Al-Ghazali dapat dibagi atas lima kategori, yaitu:
  
  • Riya dalam masalah agama dengan penampilan jasmani, misalnya memperlihatkan badan yang kurus dan pucat agar disangka banyak puasa dan shalat tahajud;
  • Riya dalam penampilan tubuh dan pakaian, misalnya memakai baju koko agar disangka shaleh atau memperlihatkan tanda hitam di dahi agar disangka rajin sholat.
  • Riya dalam perkataan, misalnya orang yang selalu bicara keagamaan agar disangka ahli agama.
  • Riya dalam perbuatan, misalnya orang yang sengaja memperbanyak shalat sunnah di hadapan orang banyak agar disangka orang sholeh. Atau seseorang yang pergi berhaji/umroh untuk memperbaiki citranya di masyarakat.
  • Riya dalam persahabatan, misalnya orang yang sengaja mengikuti ustadz ke manapun beliau pergi agar disangka ia termasuk orang alim.
Saudaraku, jangan biarkan pahala ibadah-ibadah yang telah sulit kita kumpulkan hilang tanpa arti dan berbuah keburukkan lantaran masih ada riya di hati kita. Allah SWT mengingatkan dalam firmannya:

“Janganlah kalian menghilangkan pahala shadaqah kalian dengan menyebut-nyebutnya atau menyakiti (perasaan si penerima) seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia dan dia tidak berimana kepada Allah dan hari kemudian.” (Al-Baqarah: 264)

“Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, yaitu orang-orang yang lalai dari shalatnya, yang berbuat karena riya” (Al Maa’uun 4-6)

Marilah kita periksa hati kita. Jangan biarkan ada sifat riya dalam setiap ibadah-ibadah kita. Jangan sampai karena ingin mendapatkan pujian dari orang lain, amal kita menjadi sia-sia di mata Allah. Saudaraku, janganlah tukar kenikmatan kekal di syurga dengan recehan dunia yang fana!. Marilah, mulai saat ini kita luruskan kembali setiap niat semata-mata hanya karena Allah saja, hanya bagi ridho-Nya saja. Tidak bagi yang lain. [MAK]

12 November 2012

,

Jendral Naga Bonar Turun Gunung

Ribuan massa mendatangi Monumen Perjuangan Provinsi Jawa Barat, Jl Dipatiukur, Kota Bandung, Sabtu (10/11) siang. Massa yang berkumpul di lokasi itu bak semut yang tengah menyerbu gula. Gulanya tidak lain adalah pasangan Ahmad Heryawan dan Deddy Mizwar. Pasangan itu sengaja tampil di arena publik tersebut dalam rangka memperkenalkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Jabar periode 2013-2018. Kedua pasangan itu sengaja memilih lokasi Monumen Perjuangan Jabar dengan alasan untuk mengenang dan membangkitkan semangat juang para pahlawan Jabar.

"Hari ini (10 Nopember) merupakan Hari Pahlawan, dan 'Jendral Naga Bonar' pun turun gunung demi kemajuan Jawa Barat dan Indonesia," ujar pengamat politik, Eep Saefulloh Fatah yang tampil memberikan pendapatnya atas duet Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar. Tak pelak, ribuan hadirin menyerukan kata; merdeka dan Allahu Akbar yang tak henti digemakan di lokasi deklarasi. Pada kesempatan itu, Eep sekaligus memperkenalkan portofolio kedua pasangan. Bahkan, Eep pun sedikit menceritakan tentang proses 'perkawinan' kedua tokoh public tersebut.

Menurut Eep, Deddy Mizwar bukanlah tokoh yang mudah digiring untuk larut dalam politik. Terlebih lagi, hingga kini Deddy Mizwar bukanlah partisan politik. Hanya satu alasan yang membuat Deddy Mizwar menerima pinangan Aher, panggilan akrab Ahmad Heryawan. Yakni, Aher adalah kepala daerah yang bersih. Kata Eep, tidak seperti sebagian kepala daerah lainnya yang kerap disibukan dengan kasak-kusuk menutupi kasus korupsinya. Aher justru konsisten dengan kesibukannya dalam membangun Jawa Barat. Dalam menjalankan tugasnya, Aher pun tak disibukan dengan praktik mencari popularitas.

Masih menurut Eep, pinangan Kang Aher kepada Deddy Mizwar seolah membuka semangat juang 'Naga Bonar' yang selama ini tersimpan. Benar saja, Deddy Mizwar merupakan aktor yang kenyang dengan pengalamannya. Apalagi, sudah sejak lama Deddy Mizwar memendam keinginan untuk mengabdi, menjadi pelayan masyarakat. "Tawaran Aher seolah menjadi kunci pembuka cita-cita mulia Deddy Mizwar," tuturnya.

Eep pun membantah bila Pilgub Jabar dijadikan ajang pertarungan para artis. Ditegaskan Eep, Deddy Mizwar merasa sedang bertarung dengan artis. Di kalangan artis, Deddy Mizwar merupakan sosok guru, kaka, dan teman. Oleh karena itu, papar dia, tidak benar bila Pilgub Jabar dianggap sebagai ajang pertarungan bintang. Dalam kesempatan itu, Eep mengungkapkan bahwa Deddy Mizwar sempat didatangi oknum tim sukses tertentu yang menawarkan jasa uang agar siap jadi cawagub. "Oknum itu pun langsung ditolak. Berbeda dengan Aher, kedatangannya hanya untuk mengajak berjuang membangun Jawa Barat," tandasnya. (ahmadheryawan.com)